Rabu, 24 September 2014

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Pengertian Sistem
            Istilah sistem berasal dari bahsa Yunani “systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Zahara Idris mengemukakan bahwa sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai sumber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar acak, yang saling membantu untuk mencapai suatu hasil (product).
            Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1984-1985) setiap sistem mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Tujuan
b.      Fungsi-fungsi
c.       Komponen-komponen
d.      Interaksi atau salimg berhubungan
e.       Penggabungan yang menimbulkan jalinan perpaduan
f.       Proses transformasi
g.      Umpan balik untuk koreksi
h.      Daerah batasan dan lingkungan

Pendidikan Sebagai Suatu Sistem
            Pendidikan merupakan usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Suatu usaha pendidikan menyangkut tiga unsur pokok, yaitu unsur masukan, unsur proses usaha itu sendiri, dan unsur hasil usaha.
            Masukan usaha pendidikan ialah peserta didik dengan berbagai ciri-ciri yang ada pada diri peserta didik itu (antara lain, bakat, minat, kemapuan. Keadaan jasmani). Dalam proses pendidikan terkait berbagai hal, seperti pendidik, kurikulum, gedung sekolah, buku, metode mengajar, dan lain-lain, sedangkan hasil pendidikan dapat meliputi hasil belajar setelah selesainya suatu proses belajar mengajar tertentu.
            Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan pula bahwa “pendidikan merupakan suatu sistem yang mempunyai unsur-unsur yujuan/sasaran pendidikan, peserta didik, pengelola pendidikan, struktur/jenjang, kurikulum dan peralatan/fasilitas.

Pengertian Pendidikan Nasional
            Menurut Sunarya, Pendidikan nasional adalah sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
            Sementara itu, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah suatu usaha yang membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
            Dalam Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I Pasal 2 berbunyi: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar dari pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar ini dapat dilihat dari Pembukaan UUD 1945 alinea 4 batang tubuh UUD 1945 Bab XIII Pasal 31.
            Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.


Dasar Pendidikan Nasional
            Pancasila menjadi dasar sistem nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sehingga pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan Pancasila. Melalui sistem pendidikan nasional diharapkan setiap rakyat Indonesia mempertahankan hidupnya, mengembangkan dirinya dan secara bersama-sama membangun masyarakatnya. Pendidikan di Indonesia mempunyai landasan ideal adalah Pancasil, landasan konstitusional ialah UUD 1945, dan landasan operasional ialah ketetapan MPR tentang GBHN.
a.       Landasan Ideal
            Dalam Undang-Undang Pendidikan No. 4 Thun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dab Pengajaran Sekolah pada Bab III Pasal 4 tercantum bahwa landasan ideal pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negar yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan Tanah Air.
b.      Landasan Konstitusional
            Pendidikan Nasional didasarkan atas landasan konstitusional/Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab XIII Pasal 31 yang berbunyi:
Ayat 1 : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 32 berbunyi: Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
            Dalam pembukaan UUD 1945 dapat dilihat bahwa pemerintah:
1.      Memajukan kesejahteraan umum.
2.      Mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.      Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kaedilan sosial.
c.       Landasan Operasional
            Dalam GBHN 1988 dirumuskan tujuan pendidikan, yaitu untuk membentuk manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, bekepribadian, berdisiplin, bekerja keras dan tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohaani.
            Berikut ini dikemukakan Ketetapan MPR tentang GBHN sejak tahun 1966-1988 sebagai landasan operasional pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional.
1.      TAP MPRS No. XXVII/1966 Bab II Pasal 3
2.      TAP MPR No. IV / MPR/1973
3.      TAP MPR No. IV / MPR/ 1978
4.      TAP MPR No. II / MPR/1983
5.      TAP MPR No. II / MPR/1988
6.      Bab II Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 1989

Unsur-unsur Pokok dan Asas-asas Pelaksanaan Pendidikan Nasional.
a.       Unsur-unsur Pokok
            Unsur-unsur pokok Pendidikan Pancasila terdiri dari Pendidikan Moral Pancasila berdasarkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, pendidikan agama, pendidikan watakdan kepribadian, pendidikan bahasa, pendidikan jasmani, pendidikan kesenian, pendidikan ilmu pengetahuan, pendidikan keterampilan, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan kesadaran bersejarah.
b.      Asas-asas Pelaksanaan
            Pendidikan Nasional dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas pelaksanaan seperti berikut:
1.      Asas semesta menyeluruh dan terpadu
2.      Asas pendidikan seumur hidup
3.      Asas pendidikan berlangsung dalam lingkungan rumah tangga, sekolah dan masyarakat
4.      Asas tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah
5.      Asas keselarasan dan keterpaduan dengan ketahanan nasional dan wawasan nusantara
6.      Asas Bhineka Tunggal Ika
7.      Asas keselarasan, keserasian, keseimbangan dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pendidikan
8.      Asas manfaat, adail dan merata yang memandang manusia Indonesia seutuhnya tanpa deskriminasi antara rakyat kota, desa, daerah-daerah, suku-suku bangsa, jennis kelamin,  agama, dan lain-lain.
9.      Asas Ing Ngarso Sung Tuludo, Ing Madya Mangun Karso dan Tut Wuri Handayani
10.  Asas mobilitas, efisiensi dan efektivitas, yang memungkinkan kesempatan yang seluas-luasnya bagi manusia Indonesia untuk memperoleh pendidikan.
11.  Asas kepastian hukum
            Pada asas pendidikan di atas, pendidikan nasional diharapkan memungkinkan setiap rakyat Indonesia mempertahankan hidupnya, mengembangkan dirinya, dan secara bersama-sama membangun masyarakatnya.

Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional
            Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis  serta bertanggung jawab.
            Fungsi pendidikan nasional sebagai berikut:
a.       Alat membangaun pribadi, pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa Indonesia.
b.      Menurut Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 Bab II Pasal 3 “Pendidikan Nasional berfungsi  untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional”.

Visi dan Misi Pendidikan Nasional
            Visi Pendidikan Nasional: 
Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
            Misi Pendidikan Nasional:
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3.      Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4.      Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan. keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
5.      Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Inonesia.

Kelembagaan, Program dan Pengelolaan Pendidikan
            Menurut UU RI No. 2 Tahun 1989, kelembagaan, program, pengelolaan pendidikan di Indonesia sebagai berikut:
a.       Kelembagaan Pendidikan
            Ditinjau dari segi kelembagaan maka penyelenggaraan pendidikan di Indonesia melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
            Jalur pendidikan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan, sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar tidak harus berjenjang dan berkesinambungan.
b.      Jenis Program Pendidikan
1.      Pendidikan umum
Pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat akhir masa pendidikan.
2.      Pendidikan Kejuruan
Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang tertentu.
3.      Pendidikan luar biasa
Pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan mental.
4.      Pendidikan kedinasan
Pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga pemerintahan non departemen.
5.      Pendidikan keagamaan
Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran keagamaan yang bersangkutan.
6.      Pendidikan akademik
Pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan Ilmu pengetahuan.
7.      Pendidikan Profesional
Pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
c.       Jenjang Pendidikan
1.      Pendidikan Pra Sekolah
Diselenggarakan untuk meletakkan dasar-dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan anak untuk hidup di lingkungan masyarakat serta memberikan bekal kemampuan dasar untuk memasuki jenjang sekolah dasar dan mengembangkan diri sesuai dengan asas pendidikan sedini mungkin dan seumur hidup.
2.      Pendidikan Dasar
Diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemapuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilam yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menegah.
3.      Pendidikan Menengah
Diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkunagan sosial, budaya alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
4.      Pendidikan Tinggi
Diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan atau menciptkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
d.      Kurikulum Pendidikan
            Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional disusunlah kurikulum yang memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaian nya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
            Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jemjamg pendidikan wajib memuat:
1.      Pendidikan Pancasila;
2.      Pendidikan agama; dan
3.      Pendidikan kewarganegaraan.
                        Pasaribu dan Simanjuntak mengemukakan bahwa dalam menyusun kurikulum perlu diperhatikan:
1.      Dasar dan tujuan sistem pendidikan nasional;
2.      Dasar dan tujuan khusus lembaga-lembaga pendidikan di dalam sistem pendidikan nasional;
3.      Tujuan kurikuler komponen-komponen pendidikan;
4.      Tujuan dan struktur instruksional/pengajaran;
5.      Keperluan pemabaharuan di dalam aspek-aspek isi, orientasi, komposisi, metode, bimbingan, dan sistem evaluasi; serta
6.      Tahap-tahap perkembangan anak didik.
e.       Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional
            Penanggung jawab pendidikan nasional adalah presiden, sedangkan pengelolaannya diatur sebagai berikut:
1.      Pengelolaan sistem pendidikan nasional pada umumnya diserahkan oleh presideb kepada departemen/menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan.
2.      Dalam hal tertent, pengelolaan pendidikan nasional yang mengandung kekhususan, diantaranya keagamaan dan kedinasan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional, diserahkan oleh presiden kepada departemen/badan pemerintahan lainnya.
3.      Dalam mengelola pendidikan nasional, yang anggotanya, antara lain terdiri dari wakil-wakil pengelola dan unsur-unsur masyarakat. Dewan pendidikan nasional berfungsi sebagai penasihat presiden untuk masalah-masalah pendidikan nasional, juga penasihat badan kerja sama antara pengelola pendidikan nasional.



DAFTAR RUJUKAN
  
Ihsan. Fuad, Dasar Dasar Kependidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Zhalabe: Reading Is Fundamental, “ Visi dan Misi Pendidikan Nasional),http://zhalabe.blogspot.com/2012/03/visi-dan-misi-pendidikan-nasional.html#.UaTB_dIVMZY, (diakses pada 09 September 2014, 20.25)
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Materi SD Kelas 6 PJOK Permainan Sepak Bola

Negara yang pertama kali memperkenalkan dan menyebarluaskan olahraga sepak bola adalah Inggris. Hal ini ditandai dengan dibentuknya ba...