Istilah
sistem berasal dari bahsa Yunani “systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau
komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu
keseluruhan. Zahara Idris mengemukakan bahwa sistem adalah suatu kesatuan yang
terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai
sumber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar
acak, yang saling membantu untuk mencapai suatu hasil (product).
Menurut
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1984-1985) setiap sistem mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut:
a. Tujuan
b. Fungsi-fungsi
c. Komponen-komponen
d. Interaksi
atau salimg berhubungan
e. Penggabungan
yang menimbulkan jalinan perpaduan
f. Proses
transformasi
g. Umpan
balik untuk koreksi
h. Daerah
batasan dan lingkungan
Pendidikan
merupakan usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Suatu usaha pendidikan
menyangkut tiga unsur pokok, yaitu unsur masukan, unsur proses usaha itu
sendiri, dan unsur hasil usaha.
Masukan
usaha pendidikan ialah peserta didik dengan berbagai ciri-ciri yang ada pada
diri peserta didik itu (antara lain, bakat, minat, kemapuan. Keadaan jasmani).
Dalam proses pendidikan terkait berbagai hal, seperti pendidik, kurikulum,
gedung sekolah, buku, metode mengajar, dan lain-lain, sedangkan hasil
pendidikan dapat meliputi hasil belajar setelah selesainya suatu proses belajar
mengajar tertentu.
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan pula bahwa “pendidikan merupakan suatu
sistem yang mempunyai unsur-unsur yujuan/sasaran pendidikan, peserta didik,
pengelola pendidikan, struktur/jenjang, kurikulum dan peralatan/fasilitas.
Menurut
Sunarya, Pendidikan nasional adalah sistem pendidikan yang berdiri di atas
landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat
mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
Sementara
itu, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, merumuskan bahwa pendidikan nasional
ialah suatu usaha yang membimbing para warga negara Indonesia menjadi
Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat
dan mampu membudayakan alam sekitar.
Dalam
Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I
Pasal 2 berbunyi: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar dari pada
kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar ini
dapat dilihat dari Pembukaan UUD 1945 alinea 4 batang tubuh UUD 1945 Bab XIII
Pasal 31.
Berdasarkan
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.
Pancasila
menjadi dasar sistem nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
sebagai termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sehingga pendidikan
nasional Indonesia adalah pendidikan Pancasila. Melalui sistem pendidikan
nasional diharapkan setiap rakyat Indonesia mempertahankan hidupnya,
mengembangkan dirinya dan secara bersama-sama membangun masyarakatnya.
Pendidikan di Indonesia mempunyai landasan ideal adalah Pancasil, landasan
konstitusional ialah UUD 1945, dan landasan operasional ialah ketetapan MPR
tentang GBHN.
a. Landasan
Ideal
Dalam
Undang-Undang Pendidikan No. 4 Thun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dab
Pengajaran Sekolah pada Bab III Pasal 4 tercantum bahwa landasan ideal
pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga
negar yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat
dan Tanah Air.
b. Landasan
Konstitusional
Pendidikan
Nasional didasarkan atas landasan konstitusional/Undang-Undang Dasar 1945 pada
Bab XIII Pasal 31 yang berbunyi:
Ayat 1 : Tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran.
Ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan
Undang-Undang.
Pasal 32 berbunyi: Pemerintah memajukan kebudayaan
nasional Indonesia.
Dalam
pembukaan UUD 1945 dapat dilihat bahwa pemerintah:
1. Memajukan
kesejahteraan umum.
2. Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
3. Melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kaedilan
sosial.
c. Landasan
Operasional
Dalam
GBHN 1988 dirumuskan tujuan pendidikan, yaitu untuk membentuk manusia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur,
bekepribadian, berdisiplin, bekerja keras dan tangguh, bertanggung jawab,
mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohaani.
Berikut
ini dikemukakan Ketetapan MPR tentang GBHN sejak tahun 1966-1988 sebagai
landasan operasional pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional.
1. TAP
MPRS No. XXVII/1966 Bab II Pasal 3
2. TAP
MPR No. IV / MPR/1973
3. TAP
MPR No. IV / MPR/ 1978
4. TAP
MPR No. II / MPR/1983
5. TAP
MPR No. II / MPR/1988
6. Bab
II Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 1989
a. Unsur-unsur
Pokok
Unsur-unsur
pokok Pendidikan Pancasila terdiri dari Pendidikan Moral Pancasila berdasarkan
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, pendidikan agama, pendidikan
watakdan kepribadian, pendidikan bahasa, pendidikan jasmani, pendidikan
kesenian, pendidikan ilmu pengetahuan, pendidikan keterampilan, pendidikan
kewarganegaraan, dan pendidikan kesadaran bersejarah.
b. Asas-asas
Pelaksanaan
Pendidikan
Nasional dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas pelaksanaan seperti
berikut:
1. Asas
semesta menyeluruh dan terpadu
2. Asas
pendidikan seumur hidup
3. Asas
pendidikan berlangsung dalam lingkungan rumah tangga, sekolah dan masyarakat
4. Asas
tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah
5. Asas
keselarasan dan keterpaduan dengan ketahanan nasional dan wawasan nusantara
6. Asas
Bhineka Tunggal Ika
7. Asas
keselarasan, keserasian, keseimbangan dan kebulatan yang utuh dalam seluruh
kegiatan pendidikan
8. Asas
manfaat, adail dan merata yang memandang manusia Indonesia seutuhnya tanpa
deskriminasi antara rakyat kota, desa, daerah-daerah, suku-suku bangsa, jennis
kelamin, agama, dan lain-lain.
9. Asas
Ing Ngarso Sung Tuludo, Ing Madya Mangun Karso dan Tut Wuri Handayani
10. Asas mobilitas,
efisiensi dan efektivitas, yang memungkinkan kesempatan yang seluas-luasnya
bagi manusia Indonesia untuk memperoleh pendidikan.
11. Asas kepastian hukum
Pada
asas pendidikan di atas, pendidikan nasional diharapkan memungkinkan setiap
rakyat Indonesia mempertahankan hidupnya, mengembangkan dirinya, dan secara
bersama-sama membangun masyarakatnya.
Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
Fungsi pendidikan nasional sebagai
berikut:
a. Alat
membangaun pribadi, pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan
pengembangan bangsa Indonesia.
b. Menurut
Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 Bab II Pasal 3 “Pendidikan Nasional
berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu
kehidupan dan martabat bangsa Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan
nasional”.
Visi dan Misi Pendidikan Nasional
Visi
Pendidikan Nasional:
Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial
yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Misi
Pendidikan Nasional:
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara
utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat
belajar.
3. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk
mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan
sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan. keterampilan, pengalaman, sikap,
dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
5. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik
Inonesia.
Kelembagaan, Program dan Pengelolaan Pendidikan
Menurut
UU RI No. 2 Tahun 1989, kelembagaan, program, pengelolaan pendidikan di
Indonesia sebagai berikut:
a. Kelembagaan
Pendidikan
Ditinjau
dari segi kelembagaan maka penyelenggaraan pendidikan di Indonesia melalui dua
jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
Jalur
pendidikan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan
berkesinambungan, sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan
yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar tidak
harus berjenjang dan berkesinambungan.
b. Jenis
Program Pendidikan
1. Pendidikan
umum
Pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan
peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada
tingkat akhir masa pendidikan.
2. Pendidikan
Kejuruan
Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk
dapat bekerja pada bidang tertentu.
3. Pendidikan
luar biasa
Pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta
didik yang menyandang kelainan fisik dan mental.
4. Pendidikan
kedinasan
Pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam
pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu departemen
pemerintah atau lembaga pemerintahan non departemen.
5. Pendidikan
keagamaan
Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk
dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang
ajaran keagamaan yang bersangkutan.
6. Pendidikan
akademik
Pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan
Ilmu pengetahuan.
7. Pendidikan
Profesional
Pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan
penerapan keahlian tertentu.
c. Jenjang
Pendidikan
1. Pendidikan
Pra Sekolah
Diselenggarakan untuk meletakkan dasar-dasar ke arah
perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan
anak untuk hidup di lingkungan masyarakat serta memberikan bekal kemampuan
dasar untuk memasuki jenjang sekolah dasar dan mengembangkan diri sesuai dengan
asas pendidikan sedini mungkin dan seumur hidup.
2. Pendidikan
Dasar
Diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemapuan
serta memberikan pengetahuan dan keterampilam yang diperlukan untuk hidup dalam
masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk
mengikuti pendidikan menegah.
3. Pendidikan
Menengah
Diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan
pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang
memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkunagan sosial,
budaya alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam
dunia kerja atau pendidikan tinggi.
4. Pendidikan
Tinggi
Diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik untuk
menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional
yang dapat menerapkan, mengembangkan atau menciptkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan kesenian.
d. Kurikulum
Pendidikan
Untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional disusunlah kurikulum yang memperhatikan
tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaian nya dengan lingkungan, kebutuhan
pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
Isi
kurikulum setiap jenis, jalur dan jemjamg pendidikan wajib memuat:
1. Pendidikan
Pancasila;
2. Pendidikan
agama; dan
3. Pendidikan
kewarganegaraan.
Pasaribu
dan Simanjuntak mengemukakan bahwa dalam menyusun kurikulum perlu diperhatikan:
1. Dasar
dan tujuan sistem pendidikan nasional;
2. Dasar
dan tujuan khusus lembaga-lembaga pendidikan di dalam sistem pendidikan
nasional;
3. Tujuan
kurikuler komponen-komponen pendidikan;
4. Tujuan
dan struktur instruksional/pengajaran;
5. Keperluan
pemabaharuan di dalam aspek-aspek isi, orientasi, komposisi, metode, bimbingan,
dan sistem evaluasi; serta
6. Tahap-tahap
perkembangan anak didik.
e. Pengelolaan
Sistem Pendidikan Nasional
Penanggung
jawab pendidikan nasional adalah presiden, sedangkan pengelolaannya diatur
sebagai berikut:
1. Pengelolaan
sistem pendidikan nasional pada umumnya diserahkan oleh presideb kepada
departemen/menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan.
2. Dalam
hal tertent, pengelolaan pendidikan nasional yang mengandung kekhususan, diantaranya
keagamaan dan kedinasan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan
nasional, diserahkan oleh presiden kepada departemen/badan pemerintahan
lainnya.
3. Dalam
mengelola pendidikan nasional, yang anggotanya, antara lain terdiri dari wakil-wakil
pengelola dan unsur-unsur masyarakat. Dewan pendidikan nasional berfungsi
sebagai penasihat presiden untuk masalah-masalah pendidikan nasional, juga
penasihat badan kerja sama antara pengelola pendidikan nasional.
DAFTAR RUJUKAN
Ihsan. Fuad, Dasar Dasar Kependidikan, Jakarta: Rineka
Cipta, 2008.
Wahyono. Budi, “Defenisi dan DasaR Sistem Pendidikan
Nasional”,http://www.pendidikanekonomi.com/2012/12/definisi-dan-dasar-sistem-pendidikan.html,
(diakses pada 09 September 2014, 20.25)
Zhalabe: Reading Is Fundamental, “ Visi dan Misi
Pendidikan Nasional),http://zhalabe.blogspot.com/2012/03/visi-dan-misi-pendidikan-nasional.html#.UaTB_dIVMZY, (diakses
pada 09 September 2014, 20.25)